Saturday, June 29, 2019

Angka Romawi - Angka Pokok, Cara Penulisan, Aturan & Ketentuan.

Angka romawi sudah ada sejak 300 tahun sebelum masehi. Angka ini juga termasuk salah satu angka yang banyak dipergunakan pada dunia matematika juga pada penulisan yang lain.

1. Angka Pokok

Pada dasarnya, angka romawi hanya terdiri dari 7 angka pokok/ utama. Ketujuh angka pokok/utama itu adalah :
  • I mewakili angka/bilangan 1
  • V mewakili angka/bilangan 5
  • X mewakili angka/bilangan 10
  • L mewakili angka/bilangan 50
  • C mewakili angka/bilangan 100
  • D mewakili angka/bilangan 500
  • M mewakili angka/bilangan 1.000

2. Cara Penulisan

Pada angka/bilangan romawi, terdapat aturan penulisan yang tidak bisa diabaikan. Aturan tersebut antara lain:

A. Aturan Pengurangan

Angka romawi yang lebih kecil terletak di sebelah kiri maka dibaca sebagai pengurang. Angka pokok disebut angka pengurangan. Pengurangan hanya bisa dilakukan dengan 1 angka.
Contoh :
  • IV = 5-1 = 4
  • IX = 10-1 = 9
  • XL = 50-10 = 40
  • XC = 100-10 = 90
  • CD = 500-100 = 400
  • CM = 1000-100 = 900

Keterangan :
  1. Pada contoh di atas, tampak bahwa jika angka yang lebih kecil berada di sebelah kiri, maka berlaku system pengurangan
  2. Angka V, L, dan D tidak bisa dipergunakan untuk mengurangi.

B. Aturan Penjumlahan

Angka romawi yang lebih kecil dan terletak di sebelah kanan, maka dibaca sebagai menambah, Angka pokoknya disebut penambah. Jumlah angka penambah tidak boleh lebih dari 3 angka.
Contoh:
  • VIII = 5 + 3 = 8
  • XXII = 20 + 2= 22
  • XVII = 10 + 5 + 3= 18
  • LXXX = 50 + 30 = 80
  • 1023 = MXXIII
  • 78 = LXXVIII
  • 112 = CXII
  • 625 = DCXXV
  • CLXII= 100 + 50 + 10 + 2 = 162
  • 2715 = MMDCCXV

Keterangan :
Pada contoh di atas tampak bahwa jika angka yang lebih kecil berada di sebelah kanan, maka berlaku sistem penjumlahan.

C. Sistem Campuran

Pada sistem campuran berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penambahan di sebelah kanan tidak boleh lebih dari 3 angka.
  2. Angka yang boleh ditambahkan di sebelah kanan adalah I, X, C, dan M.

Contoh :

1. MCD = 1000+(500-100) = 1000+400 = 1400
2. MCM = 1000+(1000-100) = 1000+900 = 1900
3. 449 =(500-100)+(50-10)+(10-1) = 400+40+9 = CD+XL+IX = CDXLIX
4. 1919 = 1000+(1000-100)+10+(10-1) = 1000+900+10+9 = M+CM+X+ IX = MCMXIX

3. Aturan Dan Ketentuan

Pada angka/bilangan romawi terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Adapun aturan dan ketentuannya adalah :

A. Lambang V, L, dan D hanya boleh ditulis satu kali atau tidak boleh berderet. Yang boleh berderet adalah I, X, C, dan M.

Contoh :
1. V = 5
2. L = 50
3. D = 500
4. III = 3
5. CCC = 300
6. MDCCO= 1800
7. W = 10 tidak boleh, harus ditulis X
8. LL = 100 tidak boleh, harus ditulis C
9. DD = 1000 tidak boleh, harus ditulis M
10. XXX= 30
11. MMM = 3000
12. DLXXVIII = 578

Keterangan: Angka tengahan yaitu V (5), L (50), dan D (500) tidak bisa diulang sebagaimana angka yang lain.

B. Pengurangan di sebelah kiri angka pokok hanya boleh dilakukan satu angka.

Contoh :
1. IV = 4
2. IX = 9
3. XL = 40
4. XC = 90
5. IIX = 8 tidak boleh, harus ditulis VIII
6. XXC = 80 tidak boleh, harus ditulis LXXX
7. CCM = 800 tidak boleh, harus ditulis DCCC

C. Lambang V, L, dan D tidak bisa dipergunakan untuk mengurangi

Contoh :
1. VL =45 tidak boleh, harus ditulis XLV
2. VC = 95 tidak boleh, harus ditulis XCV
3. LD = 450 tidak boleh, harus ditulis CDL
4. LM = 950 tidak boleh, harus ditulis CML
5. DM = 500 tidak boleh,. harus ditulis D saja

D. Jika angka pokok romawi di atasnya diberi tanda garis 1, maka angka itu artinya dikalikan dengan 1.000.

E. Jika angka pokok romawi di atasnya diberi tanda garis 2, maka angka itu artinya dikalikan dengan 1.000.000.

Demikian artikel Angka Romawi - Angka Pokok, Cara Penulisan, Aturan & Ketentuan. Semoga bermanfaat.

Wednesday, June 26, 2019

Pengacara - Definisi dan Ketentuan Hukum

Pengacara, advokat atau kuasa hukum, dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum, dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

definisi, pengertian, arti, pengacara, advokat, penasihat hukum, ketentuan hukum, undang-undang

# Definisi

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

# Ketentuan Hukum

Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain Kode etik profesi Advokat.

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, seperti pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi Advokat.

Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.


1. Ketentuan Umum

1.1 Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

2. Pengangkatan

2.1 Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

2.2Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Sumpah

3.1 Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :

saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

4. Status

4.1 Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

5. Penindakan

5.1 Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat.

5.2 Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

5.3 Pasal 8
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

6. Pemberhentian

6.1 Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

6.2 Pasal 10
(1)  Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

a.   permohonan sendiri;

b.   dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau

c.   berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

6.3 Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

7. Pengawasan

7.1 Pasal 12
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

7.2 Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

8. Honorarium

8.1 Pasal 21
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

9. Bantuan hukum cuma-cuma

9.1 Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

10. Advokat asing

10.1 Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asingsebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

10.2 Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

11. Atribut

11.1 Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Kode etik dan dewan kehormatan

12.1 Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

12.2 Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

13. Organisasi advokat

13.1 Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

13.2 Pasal 29
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.

(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.

(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.

(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

13.3 Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

14. Ketentuan pidana

14.1 Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana. Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

14.2 Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidak berlaku lagi.

14.3 Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Tuesday, June 25, 2019

Lirik Lagu Memori Berkasih - Nella Kharisma Feat Gerry Mahesa

Tags
Lirik Lagu Memori Berkasih - Nella Kharisma Feat Gerry Mahesa



Lirik Lagu Memori Berkasih

L: Telah ku cuba memintal kasihmu
Biar menjadi ikatan abadi
Namun apa daya terlerai janji kita
Mungkin takdir yang meminta
Namun apa daya terlerai janji kita
Mungkin takdir yang meminta

P: Bermusim kita bersama
Menyemai ikatan cinta
Tak mungkin kasihku hilang
Ku kunci hati untukmu...

L: Kugenggam kenangan indah
Simpanlah senda gurauan
Andainya kau kerinduan
Itulah jadi penawar...

P: Sungguh ku terharu dan pilu
Kasih ku semai kau abaikan
L: Putusnya ikatan cinta
Mungkin tiada jodoh kita

P: Menangis hati ini
L: Ku juga bersimpati
P: Hancurnya harapanku
L: Maafkan sayang
P: Kasihmu yang berubah
L: Aku pun tak menyangka
P: Itulah alasanmu pergilah sayang...
L + P: Biarlah rindu di kejauhan
Menemani hati yang gelisah
Semoga bertemu jua kebahagiaan

P: Bermusim kita bersama
Menyemai ikatan cinta
Tak mungkin kasihku hilang
Ku kunci hati untukmu...

L: Kugenggam kenangan indah
Simpanlah senda gurauan
Andainya kau kerinduan
Itulah jadi penawar...

P: Sungguh ku terharu dan pilu
Kasih ku semai kau abaikan
L: Putusnya ikatan cinta
Mungkin tiada jodoh kita

P: Menangis hati ini
L: Ku juga bersimpati
P: Hancurnya harapanku
L: Maafkan sayang
P: Kasihmu yang berubah
L: Aku pun tak menyangka
P: Itulah alasanmu pergilah sayang...
L + P: Biarlah rindu di kejauhan
Menemani hati yang gelisah
Semoga bertemu jua kebahagiaan

L: Telah ku cuba memintal kasihmu
Biar menjadi ikatan abadi
P: Namun apa daya terlerai janji kita
Mungkin takdir yang meminta
L + P: Namun apa daya terlerai janji kita
Mungkin takdir yang meminta

Jika anda menyukai lagu diatas anda bisa membeli Kaset / CD Original-nya.
Lirik lagu diatas adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan label musik yang bersangkutan. Seluruh media termasuk lirik lagu yang terdapat di situs ini hanyalah untuk keperluan promosi dan informasi.
SINICHINET tidak menyediakan link download lagu Memori Berkasih - Nella Kharisma Feat Gerry Mahesa.

Monday, June 24, 2019

WhatsApp - Androidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法

AndroidでWhatsAppの自動ダウンロードを設定するには、[MENU]ボタン > [設定] > [データ使用法]をクリックします。または詳細については、以下の手順に従うことができます。

# Menu ButtonWhatsappを開いた後、右上隅にある3つの縦のドット形のメニューボタンを見つけてください。

Androidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法、whatsapp機能のシャットダウン、機能設定、自動、ダウンロード、保存、画像、ビデオ、サウンド、ドキュメント、自動ダウンロードの設定方法、携帯電話接続、アプリ、スマートフォン、チュートリアル、ガジェットスマートフォン、トリック、whatsapp、android、wi-fi、オーディオ、画像、ステップ、google-android、ソフトウェア、内部ストレージ

# Settings設定オプションを選択しました。

Androidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法、whatsapp機能のシャットダウン、機能設定、自動、ダウンロード、保存、画像、ビデオ、サウンド、ドキュメント、自動ダウンロードの設定方法、携帯電話接続、アプリ、スマートフォン、チュートリアル、ガジェットスマートフォン、トリック、whatsapp、android、wi-fi、オーディオ、画像、ステップ、google-android、ソフトウェア、内部ストレージ

# Data Usageダウンロード可能ファイルまたはダウンロード不可ファイルを設定するには、[データ使用量]オプションを選択します。

Androidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法、whatsapp機能のシャットダウン、機能設定、自動、ダウンロード、保存、画像、ビデオ、サウンド、ドキュメント、自動ダウンロードの設定方法、携帯電話接続、アプリ、スマートフォン、チュートリアル、ガジェットスマートフォン、トリック、whatsapp、android、wi-fi、オーディオ、画像、ステップ、google-android、ソフトウェア、内部ストレージ

# Media auto-download設定する必要がある3つのオプションがあります。 「モバイルデータ使用時」、「Wi-Fi接続時」、「ローミング時」です。そこでは、各接続を使用しているときに自動的にダウンロードされるファイルの種類を選択できます。

または、自動ダウンロード機能全体を無効にしたい場合は、図のようにファイルタイプの選択をオフにして、各接続の情報が「メディアなし」になるようにします。

Androidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法、whatsapp機能のシャットダウン、機能設定、自動、ダウンロード、保存、画像、ビデオ、サウンド、ドキュメント、自動ダウンロードの設定方法、携帯電話接続、アプリ、スマートフォン、チュートリアル、ガジェットスマートフォン、トリック、whatsapp、android、wi-fi、オーディオ、画像、ステップ、google-android、ソフトウェア、内部ストレージAndroidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法、whatsapp機能のシャットダウン、機能設定、自動、ダウンロード、保存、画像、ビデオ、サウンド、ドキュメント、自動ダウンロードの設定方法、携帯電話接続、アプリ、スマートフォン、チュートリアル、ガジェットスマートフォン、トリック、whatsapp、android、wi-fi、オーディオ、画像、ステップ、google-android、ソフトウェア、内部ストレージ
Androidスマートフォンでメディア自動ダウンロードを設定する方法、whatsapp機能のシャットダウン、機能設定、自動、ダウンロード、保存、画像、ビデオ、サウンド、ドキュメント、自動ダウンロードの設定方法、携帯電話接続、アプリ、スマートフォン、チュートリアル、ガジェットスマートフォン、トリック、whatsapp、android、wi-fi、オーディオ、画像、ステップ、google-android、ソフトウェア、内部ストレージ

WhatsAppの自動ダウンロード機能を無効にするのはとても簡単です。うまくいけば、この記事は皆さんのお役に立つことができます。

Sunday, June 23, 2019

WhatsApp - チャットで新しい行を作成するための[Enter]ボタンの設定方法

WhatsAppチャットで新しい行を作成するためにEnterキーを設定するにはどうすればよいですか?

whatsappで新しい段落を作成し、送信キーを変更してwhatsappを入力し、Enterキーを押して、whatsapp androidのスペースを空ける方法、設定、whatsappメッセージがすぐに送信されないようにします。スマートフォン、ヒント、コツ、チュートリアル

#  WhatsAppを開きます。 WhatsAppアプリを開き、右側に縦3ドットの[設定]ボタンを押します。

whatsappで新しい段落を作成し、送信キーを変更してwhatsappを入力し、Enterキーを押して、whatsapp androidのスペースを空ける方法、設定、whatsappメッセージがすぐに送信されないようにします。スマートフォン、ヒント、コツ、チュートリアル

# Settings [設定]オプションを選択してください。

whatsappで新しい段落を作成し、送信キーを変更してwhatsappを入力し、Enterキーを押して、whatsapp androidのスペースを空ける方法、設定、whatsappメッセージがすぐに送信されないようにします。スマートフォン、ヒント、コツ、チュートリアル


# Chats. [チャット]オプションを選択します。

whatsappで新しい段落を作成し、送信キーを変更してwhatsappを入力し、Enterキーを押して、whatsapp androidのスペースを空ける方法、設定、whatsappメッセージがすぐに送信されないようにします。スマートフォン、ヒント、コツ、チュートリアル

# Enter is send.  「Enter is send」のチェックを外します


whatsappで新しい段落を作成し、送信キーを変更してwhatsappを入力し、Enterキーを押して、whatsapp androidのスペースを空ける方法、設定、whatsappメッセージがすぐに送信されないようにします。スマートフォン、ヒント、コツ、チュートリアル

そうすることによって、あなたのEnterキーはメッセージを送る代わりに新しい段落/行を作成するように働きます。

Saturday, June 22, 2019

Lirik Lagu Rembulan - Nella Kharisma

Tags
Lirik Lagu Rembulan - Nella Kharisma



Vocal : Nella Kharisma
Cipt :. Ipa Hadi S
Album : Danendra vol 10 Jangan Nget-Ngetan
Produksi : Dsa Record

rembulan ing wengi tansah anyekseni
endah paras manis esem lan guyumu
ginambar ing bathin tan biso nglalekke
yekti kangmas ora ono liyane

tatapan netramu nembus ning atiku
agawe aku mung mikirne sliramu
cahyaning rembulan kalah klawan esemmu
amung kangmas

howoning njero batin
pengen tansah sesanding
yu mung karo kangmas
atiku mung kanggo kangmas

nadyan akeh pepalang
ngalangi dalan katresnan
iku pancen dalan supoyo
tresno iki bakal kasembadan

tatapan netramu nembus ning atiku
agawe aku mung mikirne sliramu
cahyaning rembulan kalah klawan esemmu
amung kangmas

howoning njero batin
pengen tansah sesanding
yu mung karo kangmas
atiku mung kanggo kangmas

nadyan akeh pepalang
ngalangi dalan katresnan
iku pancen dalan supoyo
tresno iki bakal kasembadan

howoning njero batin
pengen tansah sesanding
yu mung karo kangmas
atiku mung kanggo kangmas

nadyan akeh pepalang
ngalangi dalan katresnan
iku pancen dalan supoyo
tresno iki bakal kasembadan

Jika anda menyukai lagu diatas anda bisa membeli Kaset / CD Original-nya.
Lirik lagu diatas adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan label musik yang bersangkutan. Seluruh media termasuk lirik lagu yang terdapat di situs ini hanyalah untuk keperluan promosi dan informasi.
SINICHINET tidak menyediakan link download lagu Rembulan - Nella Kharisma.

Tuesday, June 18, 2019

Pengertian, Macam, Alat Uji, Faktor, dan Manfaat Angin

Angin - Pengertian, Manfaat, Jenis, Alat Uji, & Faktor.

1. Pengertian Angin.

Udara yang bergerak disebut angin. Angin bergerak dari daerah yang mempunyai tekanan udara tinggi ke arah daerah yang mempunyai tekanan udara rendah. Angin terjadi  karena  ada  perbedaan  tekanan.

Udara  mengalir  dari  tempat  yang  dingin  ke tempat yang panas. Di tempat yang panas, udara bergerak naik dan digantikan oleh udara dari tempat yang dingin. Angin tidak dapat dilihat tapi dapat dilihat akibatnya.

Apabila dipanaskan, udara memuai. Udara yang telah memuai menjadi lebih ringan sehingga naik. Apabila hal ini terjadi, tekanan udara turun kerena udaranya berkurang. Udara dingin di sekitarnya mengalir ke tempat yang bertekanan rendah tadi. Udara menyusut menjadi lebih berat dan turun ke tanah. Di atas tanah udara menjadi panas lagi dan naik kembali. Aliran naiknya udara panas dan turunnya udara dingin ini dinamanakan konveksi.

Pengertian Angin, Manfaat Angin, Kerugian Akibat Angin, Jenis Angin, macam angin, Alat Uji Angin, Faktor terjadinya angin, pelajaran sekolah, pendidikan, sekolah, ilmu pengetahuan alam, ipa, Angin Laut, Angin Darat, Angin Gunung, Angin Lembah, Angin Fohn, Angin Musim Barat, Angin Musim Timur, Anemometer, Wind vane, Wind sock,

2. Manfaat Angin.

Gerakan  angin  yang  teratur  dan  terkendali,  ternyata  banyak  manfaat  dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya :
  1. Membantu pengeringan baju & rambut.
  2. Sebagai sarana permainan dan Hiburan. Contoh: Menerbangkan layang-layang.
  3. Sebagai sarana olah raga. Contoh: Olah raga terbang layang.
  4. Penggerak Pompa Irigasi dan alat giling hasil pertanian.
  5. Membantu penyebaran biji tumbuhan di lingkungan sekitar (penyerbukan Tanaman).
  6. Sebagai sumber energi.
  7. Penggerak Alat Transportasi. Contoh: Menggerakkan perahu layar dan menerbangkan pesawat.
  8. Mengisi ban dalam kendaraan seperti ban sepeda & mobil.
  9. Perantara menyampaikan suara.

3. Kerugian Akibat Angin.

Angin dapat merugikan jika terjadi angin topan (badai/angin ribut). Di lautan, angin yang bertiup sangat kencang dapat menyebabkan ombak besar. Gelombang laut yang tiba-tiba naik ke daratan, gelombang laut tersebut disebabkan oleh angin kencang yang bertiup diatas permukaan laut.

Gelombang pasang terjadi karena tiupan angin yang besar dari arah laut ke daratan. Pantai yang terkena gelombang pasang dapat menyebabkan air laut seolah-olah tumpah ke daratan.

Pada daerah-daerah tertentu terdapat angin yang bersifat kering, karena sedikit mengandung uap air. Angin bersifat kering ini membuat tanaman layu dan mengering.

Contoh angin kering:
  1. Angin Bahorok : angin ini dapat merusak perkebunan tembakau. Angin bahorok sering terjadi di daerah Deli-Sumatra Utara.
  2. Angin Brubu : biasa terjadi di daerah Ujung pandang-Sulawesi Selatan.
  3. Angin Kumbang :  dapat merusak perkebunan tebu. Angin ini biasa terjadi di daerah Cirebon-Jawa Barat.
  4. Angin Gending : merusak hasil pertanian dan perkebunan. Angin ini biasa terjadi di daerah Pasuruan dan Probolinggo-Jawa Timur.

Angin juga dapat mengikis permukaan tanah, menumbangkan pohon, menggugurkan bunga yang akan menjadi buah.

4. Jenis-Jenis Angin.

4.1 Angin Laut

Angin laut (sea breeze) adalah angin yang bertiup dari arah laut ke arah darat yang umumnya terjadi pada siang hari kira-kira dari pukul 09.00 sampai pukul 16.00 di daerah pesisir pantai. Angin ini biasa dimanfaatkan para nelayan untuk pulang dari menangkap ikan di laut. Angin laut ini terjadi pada siang hari. Karena air mempunyai kapasitas panas yang lebih besar daripada daratan, sinar matahari memanasi laut lebih lambat daripada daratan.

Ketika suhu permukaan daratan meningkat pada siang hari, udara di atas permukaan darat meningkat pula akibat konduksi. Tekanan udara di atas daratan menjadi lebih rendah karena panas, sedangkan tekanan udara di lautan cenderung masih lebih tinggi karena lebih dingin. Akibatnya terjadi gradien tekanan dari lautan yang lebih tinggi ke daratan yang lebih rendah, sehingga menyebabkan terjadinya angin laut, di mana kekuatannya sebanding dengan perbedaan suhu antara daratan dan lautan. Namun, jika ada angin lepas pantai yang lebih kencang dari 8 km/jam, maka angin laut tidak terjadi.

4.2 Angin Darat

Angin darat (land breeze) adalah angin yang bertiup dari arah darat ke arah laut yang umumnya terjadi pada saat malam hari dari jam 20.00 sampai dengan jam 06.00 di daerah pesisir pantai. Angin jenis ini bermanfaat bagi para nelayan untuk berangkat mencari ikan dengan perahu bertenaga angin sederhana.

Pada malam hari daratan menjadi dingin lebih cepat daripada lautan, karena kapasitas panas tanah lebih rendah daripada air. Akibatnya perbedaan suhu yang menyebabkan terjadinya angin laut lambat laun hilang dan sebaliknya muncul perbedaan tekanan yang berlawanan karena tekanan udara di atas lautan yang lebih panas itu menjadi lebih rendah daripada daratan, sehingga terjadilah angin darat, khususnya bila angin pantai tidak cukup kuat untuk melawannya.

Baca : Pengertian & Manfaat : Angin Darat dan Angin Laut.

4.3 Angin Gunung

Angin gunung adalah angin yang bertiup dari puncak gunung ke lembah gunung yang terjadi pada malam hari.

Pada sore hari dan malam hari, terjadi kondisi yang sebaliknya. Di wilayah lembah, suhu udaranya masih relative tinggi dibandingkan gunung atau pegunungan. Hal ini menyebabkan tekanan udara di lembah lebih rendah (minimum). Akibatnya, berembuslah angin dari arah gunung menuju lembah. Itulah yang dinamakan angin gunung. Suasana kedua angin ini akan sangat terasa jika anda berada di wilayah kaki gunung atau pegunungan.

Pada malam hari, daratan tinggi (puncak gunung/di atas lereng gunung)menjadi dingin secara cepat akibat kehilangan radiasi. Oleh sebab itu, di puncak gunung bertekanan lebih tinggi dibandingkan dengan di lembah. Udara yang lebih dingin memiliki densitas (kerapatan udara) yang lebih besar kemudian akan mengalirkan udara ke lembah hal berikut ini juga sering disebut juga arus Katabatik (catabatic flows).

4.4 Angin Lembah

Angin lembah adalah angin yang bertiup dari arah lembah ke arah puncak gunung yang biasa terjadi pada siang hari.

Pada Pagi hari sampai kira-kira pukul 14.00, gunung atau pegunungan lebih cepat menerima panas matahari jika dibandingkan dengan lembah. Oleh karena itu, pada siang hari suhu udara di gunung atau pegunungan lebih tinggi jika dibandingkan dengan lembah. Hal ini menyebabkan tekanan udara di gunung atau pegunungan relative lebih rendah (minimum), sedangkan tekanan udara di lembah tinggi sehingga berembuslah angin dari lembah menuju gunung proses kejadian itulah yang dinamakan angin lembah. Jadi Angin lembah terjadi pada pagi hari sampai menjelang sore hari.

Pada siang hari, lereng gunung mendapatkan panas secara cepat akibat radiasi yang direima lebih besar. Di dataran rendah udara menjadi lebih dingin dibandingkan udara di atas lereng gunung. Karena itu udara lereng gunung menjadi labil dan cenderung menaiki lereng hal berikut ini juga disebut arus anabatik (anabatic flows).


4.5 Angin Fohn

Angin Fohn (angin lokal, angin terjun, angin jatuh) (Foehn Wind) adalah angin yang terjadi seusai hujan orografis. Angin yang bertiup pada suatu wilayah dengan temperatur dan kelengasan yang berbeda. Angin fohn terjadi karena ada gerakan massa udara yang naik pegunungan yang tingginya lebih dari 200 meter di satu sisi lalu turun di sisi lain.

Angin Fohn yang jatuh dari puncak gunung bersifat panas dan kering, karena uap air sudah dibuang pada saat hujan orografis. Angin Fohn bisa berlaku misalnya di Kepulauan Biak dan Eropa Tengah dan Eropa Selatan. Biasanya angin ini bersifat panas merusak dan dapat menimbulkan korban. Tanaman yang terkena angin ini bisa mati dan manusia yang terkena angin ini bisa turun daya tahan tubuhnya terhadap serangan penyakit.

4.6 Angin Muson

Angin Muson (Monsoon) adalah angin yang berhembus secara periodik (minimal 3 bulan) dan antara periode yang satu dengan yang lain polanya akan berlawanan yang berganti arah secara berlawanan setiap setengah tahun. Biasanya pada setengah tahun pertama bertiup angin darat yang kering dan setengah tahun berikutnya bertiup angin laut yang basah.

Pada bulan Oktober-April, Matahari berada pada belahan langit Selatan, sehingga benua Australia lebih banyak memperoleh pemanasan matahari dari benua Asia. Akibatnya di Australia terdapat pusat tekanan udara rendah (depresi) sedangkan di Asia terdapat pusat-pusat tekanan udara tinggi (kompresi). Keadaan ini menyebabkan arus angin dari benua Asia ke benua Australia.

Di Indonesia angin ini merupakan angin musim Timur Laut di belahan bumi Utara dan angin musim Barat di belahan bumi Selatan. Oleh karena angin ini melewati Samudra Pasifik dan Samudra Hindia maka banyak membawa uap air, sehingga di Indonesia terjadi musim penghujan. Musim penghujan meliputi seluruh wilayah indonesia, hanya saja penyebarannya tidak merata. Makin ke timur curah hujan makin berkurang karena kandungan uap airnya makin sedikit.

Pada bulan April-Oktober, Matahari berada di belahan langit utara, sehingga benua Asia lebih panas daripada benua Australia. Akibatnya, di asia terdapat pusat-pusat tekanan udara rendah, sedangkan di Australia terdapat pusat-pusat tekanan udara tinggi yang menyebabkan terjadinya angin dari Australia menuju Asia.

Di Indonesia terjadi angin musim timur di belahan bumi selatan dan angin musim barat daya di belahan bumi utara. Oleh karena tidak melewati lautan yang luas maka angin tidak banyak mengandung uap air oleh karena itu di Indonesia terjadi musim kemarau, kecuali pantai barat Sumatera, Sulawesi Tenggara, dan pantai selatan Irian Jaya.

Antara kedua musim tersebut ada musim yang disebut musim pancaroba (peralihan), yaitu musim kemarau yang merupakan peralihan dari musim penghujan ke musim kemarau, dan musim labuh yang merupakan peralihan musim kemarau ke musim penghujan. Adapun ciri-ciri musim pancaroba yaitu: udara terasa panas, arah angin tidak teratur dan terjadi hujan secara tiba-tiba dalam waktu singkat dan lebat.

Angin Muson dibagi menjadi 2, yaitu Muson Barat atau dikenal dengan Angin Musim Barat dan Muson Timur atau dikenal dengan Angin Musim Timur

    A. Angin Musim Barat
      Angin Musim Barat/Angin Muson Barat adalah angin yang berhembus dari Benua Asia (musim dingin) ke Benua Australia (musim panas) dan mengandung curah hujan yang banyak di Indonesia bagian Barat, hal ini disebabkan karena angin melewati tempat yang luas, seperti perairan dan samudra. Contoh perairan dan samudra yang dilewati adalah Laut China Selatan dan Samudra Hindia. Angin Musim Barat menyebabkan Indonesia mengalami musim hujan.

      Angin ini terjadi antara bulan Oktober sampai bulan April di Indonesia terjadi musim hujan.

        B. Angin Musim Timur
          Angin Musim Timur/Angin Muson Timur adalah angin yang mengalir dari Benua Australia (musim dingin) ke Benua Asia (musim panas) sedikit curah hujan (kemarau) di Indonesia bagian Timur karena angin melewati celah- celah sempit dan berbagai gurun (Gibson, Australia Besar, dan Victoria).

          Ini yang menyebabkan Indonesia mengalami musim kemarau. Terjadi pada bulan Juni, Juli dan Agustus, dan maksimal pada bulan Juli.

          Pengertian Angin, Manfaat Angin, Kerugian Akibat Angin, Jenis Angin, macam angin, Alat Uji Angin, Faktor terjadinya angin, pelajaran sekolah, pendidikan, sekolah, ilmu pengetahuan alam, ipa, Angin Laut, Angin Darat, Angin Gunung, Angin Lembah, Angin Fohn, Angin Musim Barat, Angin Musim Timur, Anemometer, Wind vane, Wind sock,

          5 Alat Uji Angin.

          5.1 Anemometer

          Anemometer adalah alat yang digunakan untuk mengukur kecepatan angin, dan merupakan instrumen stasiun cuaca umum. Istilah ini berasal dari kata Yunani “anemos”, yang berarti angin.

          Istilah ini biasa digunakan untuk menggambarkan setiap instrumen pengukuran kecepatan udara yang digunakan dalam meteorologi atau aerodinamis.

          Pengertian Angin, Manfaat Angin, Kerugian Akibat Angin, Jenis Angin, macam angin, Alat Uji Angin, Faktor terjadinya angin, pelajaran sekolah, pendidikan, sekolah, ilmu pengetahuan alam, ipa, Angin Laut, Angin Darat, Angin Gunung, Angin Lembah, Angin Fohn, Angin Musim Barat, Angin Musim Timur, Anemometer, Wind vane, Wind sock,

          5.2 Wind vane dan Wind sock

          Wind vane dan Wind sock yaitu alat untuk mengetahui arah angin. Keduanya merupakan alat untuk mengetahui arah angin dan memperkirakan besar kecepatan angin. pada umumnya alat menentukan arah angin ini dapat ditemukan di bandara-bandara.

          Pengertian Angin, Manfaat Angin, Kerugian Akibat Angin, Jenis Angin, macam angin, Alat Uji Angin, Faktor terjadinya angin, pelajaran sekolah, pendidikan, sekolah, ilmu pengetahuan alam, ipa, Angin Laut, Angin Darat, Angin Gunung, Angin Lembah, Angin Fohn, Angin Musim Barat, Angin Musim Timur, Anemometer, Wind vane, Wind sock,

          6. Faktor terjadinya angin.

          Faktor terjadinya angin, yaitu:

          1. Gradien barometris : Bilangan yang menunjukkan perbedaan tekanan udara dari 2 isobar yang jaraknya 111 km. Makin besar gradien barometrisnya, makin cepat tiupan angin.
          2. Letak tempat : Kecepatan angin di dekat khatulistiwa lebih cepat dari yang jauh dari garis khatulistiwa.
          3. Tinggi tempat : Semakin tinggi tempat, semakin kencang pula angin yang bertiup, hal ini disebabkan oleh pengaruh gaya gesekan yang menghambat laju udara. Di permukaan bumi, gunung, pohon, dan topografi yang tidak rata lainnya memberikan gaya gesekan yang besar. Semakin tinggi suatu tempat, gaya gesekan ini semakin kecil.
          4. Waktu : Di siang hari angin bergerak lebih cepat daripada di malam hari

          Demikian artikel Pengertian, Macam, Alat Uji, Faktor, dan Manfaat Angin. Semoga bermanfaat.

          Saturday, June 15, 2019

          Hoe Bestanden En Mappen Die Verborgen Zijn Door Een Virus Te Herstellen (Door Notepad Te Gebruiken)

          Computergebruikers op basis van Windows OS moeten bekend zijn met Computer Virus. En een van de slechte dingen die door deze virussen wordt veroorzaakt, is het verlies van gegevens en mappen op onze harde schijf, geheugen en pendrive.

          Het moet erg vervelend zijn als onze belangrijke gegevens zoals kantoorwerk, schoolwerk, proefschrift of gedenkwaardige foto's plotseling verloren gaan. Hoewel de gegevens / map eigenlijk niet echt verloren is, alleen verborgen op dezelfde plek door het virus.

          Hoe bestanden en mappen die verborgen zijn door een virus te herstellen (door Notepad te gebruiken)?

          Voordat u verloren bestanden / mappen herstelt, moet u eerst controleren of uw antivirus is bijgewerkt. Waarom? omdat als de antivirus op uw computer niet correct werkt, het bestand dat u later hebt gevonden, weer door het virus wordt verborgen. En natuurlijk willen we niet dat dit gebeurt.

          Ik gebruik tegelijkertijd twee antivirusprogramma's, Avast en SmadAV. Beide antivirussen interfereren niet met elkaar, integendeel, het zal elkaar aanvullen.

          Nou, laten we teruggaan naar het grootste probleem. Er zijn eigenlijk verschillende manieren om bestanden / mappen te herstellen die zijn verborgen door een virus, maar deze keer gebruiken we Kladblok.

          Volg de stappen:

          1. Open Kladblok. In Windows7 bevindt Kladblok zich in: Start -> All Programs -> Accessories -> Notepad.

          2. Typ het commando. Typ "attrib -s -h -r *. * / S / d" (zonder aanhalingstekens) in Kladblok, sla het op en geef het een naam zoals je wilt.

          Hoe verborgen bestanden en mappen te herstellen met Kladblok, antivirus, verborgen bestanden, verloren bestanden, windows, txt, bat, attrib, tutorial, gids, tips, trucs, verloren bestanden herstellen, attrib -s -h -r *. * / s / d, virusaanval

          3. Wijzig de extensie. Wijzig de extensie van .txt naar .bat, zoals: hidden.txt wordt hidden.bat

          Hoe verborgen bestanden en mappen te herstellen met Kladblok, antivirus, verborgen bestanden, verloren bestanden, windows, txt, bat, attrib, tutorial, gids, tips, trucs, verloren bestanden herstellen, attrib -s -h -r *. * / s / d, virusaanval

          4. Kopieer het bestand. Kopieer het .bat-bestand naar het station of pendrive waar het verloren bestand / map zich bevindt.

          5. Excecute Command. Druk 2x op het .bat-bestand en wacht totdat het opdrachtpromptvenster verdwijnt. Hierna zullen de bestanden die door het virus zijn verborgen opnieuw verschijnen.

          Hopelijk kan deze tutorial je helpen.

          Thursday, June 13, 2019

          Hoe te repareren "Firefox Is Already Running" Foutbericht

          Heb je ooit Mozilla Firefox gestart maar er verschijnt een waarschuwingsbericht?
          De waarschuwing is "Firefox is already running, but is not responding. To open a new window, you must first close the existing Firefox process, or restart your system."

          Als u het bovenstaande probleem tegenkomt, is er een eenvoudige manier om het op te lossen.

          Hoe te repareren "Firefox is al actief" Foutmelding, Windows, browser, applicatie, probleemoplossing, zelfstudie, tips, handleiding, Firefox Is Already Running, firefox error massage


          Hoe te repareren ""Firefox Is Already Running" Foutbericht?

          # Alt + Ctrl + Del. Druk tegelijkertijd op de toetsen Alt, Ctrl en Del op uw toetsenbord totdat een blauw scherm verschijnt. Selecteer de optie "Start Task Manager".

          # Windows Task Manager. Zodra het venster "Windows Task Manager" verschijnt, opent u het tabblad "Processes" en selecteert u "firefox.exe".

          # End Process. Nadat u "firefox.exe" hebt geselecteerd, drukt u op de knop "End Process" of "End Task"

          Hoe te repareren "Firefox is al actief" Foutmelding, Windows, browser, applicatie, probleemoplossing, zelfstudie, tips, handleiding, Firefox Is Already Running, firefox error massage

          # Bevestigingsvenster. Als het bevestigingsvenster "Windows Task Manager" verschijnt, drukt u nogmaals op de knop "End Process".

          Hoe te repareren "Firefox is al actief" Foutmelding, Windows, browser, applicatie, probleemoplossing, zelfstudie, tips, handleiding, Firefox Is Already Running, firefox error massage

          U kunt uw favoriete browser "Firefox Mozilla" opnieuw openen.

          Hopelijk kan dit artikel nuttig zijn om u te helpen.

          Tuesday, June 11, 2019

          6 dingen om te overwegen voordat u een blog maakt - een gids voor beginners.

          Tags
          Voor degenen onder u die een blog willen maken, zijn er enkele dingen waar u op moet letten. Wat zijn deze dingen? zie de uitleg hieronder.

          6 dingen die je moet overwegen voordat je een blog maakt, gids voor beginners, dingen waar je op moet letten voordat je een blog maakt, tips voor beginnende bloggers, beginnersbloggers, bloggers begeleiden, een nieuwe blog maken, een blog maken, advies over het maken van een blog, tips voor het maken van een blog

          6 dingen om te overwegen voordat u een blog maakt.

          1. Doel van het creëren van een blog.

          Geef aan, waarvoor maakt u deze blog aan. Gewoon vallen en opstaan, school / college-opdrachten, dagboeken, voor de promotie van goederen / diensten of voor andere doeleinden.

          2. Niche Blog or lifestyle blog.

          Als de blog die je hebt gemaakt een dagblog is, is het geen probleem als het thema dat je voor je blog gebruikt een lifestyle-blog is. Nu schrijf je artikelen over romantische romans, dan over computerproblemen, dan over verstoppertje spelen, enzovoort.

          Maar voor blogs die producten / services op de markt brengen, moet u een bepaald thema dragen. Als u bijvoorbeeld reisservices op de markt wilt brengen, kunt u het thema van uw blog meenemen in de vorm van een discussie over interessante toeristische attracties, of het zou een logies en een hotel zijn. dus niet: u biedt reisdiensten aan, maar uw blogartikel bevat eigenlijk onderwerpen over computers.

          3. Blog bezoekers.

          Afgaande op bezoekersfactoren zijn er verschillende dingen die moeten worden overwogen en aangepast, zoals:
          1. Gebruik van taal (jargon of standaardtaal).
          2. Schrijfstijl (met of zonder afkortingen of woorden).
          3. Het gewicht van het onderwerp in het artikel.

          4. Blogsjabloon.

          Blogsjablonen kunnen bepalen hoe lang een bezoeker op uw blog zal zijn. Enkele sjabloon selectiecriteria zoals:
          • Basiskleur sjabloon: u kunt de kleur van de sjabloon kiezen op basis van uw favoriete kleur. maar je moet een kleur kiezen die comfortabel is in de ogen van bezoekers. Voor het thema van een zakelijke blog is het beter om een ​​witte basis te gebruiken omdat deze professioneler lijkt.
          • Type, kleur en grootte van tekst: behandel de blogbezoekers niet alleen met letters die voor het oog aangenaam zijn, maar kies ook de kleur van de sjabloon. Gebruik geen letters die te groot of niet te klein zijn. Gebruik ook niet te veel kleuren op de letters.
          • Lichtgewicht sjabloon: kies een lichtgewicht sjabloon zodat het niet te lang duurt om te laden. Hoe goed het artikel en het uiterlijk van uw blogsjabloon ook zijn, bezoekers gaan meteen naar een andere blog als hij te lang wacht op het laden van uw blog.
          • Aantal widgets: installeer niet te veel widgets. Het laden zal moeilijker zijn als er teveel widgets in de blog zijn. Te veel widgets maken het uiterlijk van de blog ook rommelig.

          5. Blogartikel.

          Artikelen die u maakt moeten origineel zijn. Als je een idee uit een andere blogpost neemt, herschrijf het dan met je eigen woorden en taalstijl. Kopieer het niet meteen. Het grootste risico is dat uw blog wordt gerapporteerd en uiteindelijk door Google van de SERP wordt verwijderd.

          6. Veelgestelde vragen aan Senior Bloggers.

          Je moet niet verlegen zijn om senior bloggers te vragen. Bezoek hun blog, vooral blogs die bloghandleidingen bevatten.

          Lees voordat je het vraagt ​​of reageert eerst de informatie die boven het opmerkingenveld is geschreven, omdat sommige bloggers bepaalde voorwaarden stellen om op hun blog te reageren.

          Nou, dat zijn enkele van de dingen die op zijn minst overwogen moeten worden voordat je begint met het bloggen van activiteiten. maar nogmaals benadruk ik dat dit slechts een suggestie is, geen verplichte regel. Wees niet bang om een ​​blogger te worden. Dus, Happy Blogging