Monday, July 22, 2019

Cara Mudah Atasi Error 1935 Saat Install Microsoft Office 2013 & 2016 Di Microsoft Windows 10

Pernahkah anda mengalami error ketika menginstall Microsoft Office Professional Plus 2013 atau 2016 di Windows10 dan muncul peringatan seperti dibawah ini?

1: 1935 2: {BBC00726-F9C9-4C83-B6F0-C85B2C695753) 3: 0x80131049 4:
IAssemblyCacheltem 5: Commit 6: Policy.14.0.office, fileVersion= "15.0.4420.1017",
version="15.0.0.0000000", culture= "neutral", publicKeyToken="71E9BCE111E9429C",
processorAfchitecture="MSIL"


Cara Mudah Atasi Error Saat Install Microsoft Office 2013 dan 2016 Di Microsoft Windows 10, error 1:1935, how to, tips, trik, tutorial,

Jika anda sedang menghadapi masalah tersebut, jangan lekas panik. Silahkan mencoba tips yang akan kami sajikan berikut. Tips ini dijamin 98% berhasil dan sudah kami coba Microsoft Windows Version 1809 (OS Build 17763.195).

Bagaimana Cara Atasi Error 1935 Saat Install Microsoft Office Di Microsoft Windows 10?

1. Tekan Tombol Windows+R atau melalui Start - Run untuk membuka Run Command.
2. Ketik regedit untuk menjalankan fitur Registry Editor.

Cara Mudah Atasi Error Saat Install Microsoft Office 2013 dan 2016 Di Microsoft Windows 10, error 1:1935, how to, tips, trik, tutorial,

3. Ikuti navigasi berikut : Computer\HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\AppModel
4. Ubahlah (Rename) AppModel menjadi AppModel.old
5. Restart komputer dan silahkan coba lagi install Microsoft Office anda.

Demikian artikel Cara Mudah Atasi Error Saat Install Microsoft Office 2013 & 2016 Di Microsoft Windows 10. Semoga bermanfaat.

Thursday, July 18, 2019

Ternyata Rasa Malas Menulis Artikel Blog Tidak Selalu Membawa Keburukan

Mungkin para Blogger semuanya sudah mengetahui, bahwa musuh terbesar mereka adalah rasa malas yang melanda ketika akan menulis artikel. Ada kalanya ide dan bahan artikel sudah cukup tersedia, namun jika rasa malas sudah mulai menyergap.. BOOM!!.. jari jemaripun enggan menari diatas keyboard.

Bahan sudah terkumpul, rangkaian kata-kata sudah tersusun di dalam otak, jari-jari sudah mulai mengetik beberapa kata di Blogger Post Editor, namun selanjutnya bisa ditebak.. rasa malas datang dan artikel pun hanya menjadi sebuah Draft. Bagaimana dengan saya? Ah pasti anda sudah mengetahui jawabannya.

Sebenarnya saya ada suatu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut. Bukan untuk menghilangkan rasa malas, namun hanya sekedar mengakalinya saja.

Tapi saya tegaskan terlebih dahulu bahwa ini adalah "Cara Saya" dan ini hanya bisa dilakukan untuk blog gado-gado. Mengenai baik buruknya saya kembalikan penilaiannya kepada anda masing-masing.

Biasanya jika rasa malas sudah melanda, sedangkan sudah waktunya untuk melakukan update artikel pada blog Sinichinet, saya akan melakukan satu hal ini : Menulis sebuah artikel tentang lirik lagu.
Hah?? Lirik lagu?.. Ya benar, artikel tentang lirik lagu

Menulis artikel lirik lagu adalah cara yang paling mudah. Tinggal copy-paste lirik lagu dan sedikit edit sana-sini, lalu tambahkan embed video dari Youtube. Tidak sampai 10 menit sudah jadi 1 artikel yang bisa membantu blog untuk tetap "hidup".

Dan sekedar untuk diketahui, bagi blog Sinichinet ini, artikel tentang lirik lagu bisa sangat membantu meningkatkan jumlah visitor. Hingga artikel ini dibuat, 4 dari 10 artikel terfavorit adalah artikel lirik lagu. Sebut saja:
cara mengakali rasa malas ketika menulis artikel blog, atasi rasa malas ngeblog, artikel favorit, artikel lirik lagu, tips blogging

Jadi bagi saya pribadi ini adalah kemalasan yang membawa keberuntungan. Sebenarnya saya dapat ide nyeleneh ini karena teringat nasihat seseorang yang saya kenal. Dia bilang "Jadi Pemalas Boleh Asal Kreatif. Jadi Kalau Kita Malas Kerja Keras, Maka Kita Harus Kerja Cerdas"...
Benar-benar nasihat yang absurd dari seorang pemalas kepada pemalas lainnya.. ha ha ha..

Mungkin sampai disini dulu sharing saya, dan sekali lagi saya tekankan bahwa ini adalah cara saya pribadi untuk menjaga agar blog Sinichinet ini tetap update ketika rasa malas menulis artikel sedang melanda. Jika anda ingin melakukan seperti cara saya ya silahkan, tidak mau juga silahkan. Salam blogger.

Tuesday, July 16, 2019

Sandi Huruf Dalam Pramuka - Sandi Morse, Sandi Kotak, Sandi Angka, Sandi Rumput, Sandi Koordinat & Sandi Kimia

Didalam kegiatan kepramukaan, terdapat beberapa macam sandi huruf yang bisa digunakan oleh para anggota Pramuka (Praja Muda Karana). Banyak sekali cara penulisan jenis-jenis sandi yang digunakan, dan diantaranya adalah : Sandi Morse, Sandi Kotak, Sandi Angka, Sandi Rumput, Sandi Koordinat & Sandi Kimia.

Huruf sandi sukar dibaca/dipecahkan oleh orang yang belum pernah mempelajarinya. Huruf sandi memiliki pola sendiri-sendiri untuk membuat dan membacanya.

Adapun manfaat dari penggunaan sandi-sandi tersebut dalam kegiatan kepramukaan adalah: Sebagai sarana komunikasi (rahasia), meningkatkan daya ingat dan kecedasan, sarana belajar, dan sarana permainan antar anggota Pramuka.

1. Sandi Morse
Sandi Morse ini dipakai di seluruh dunia. Sandi ini bisa dipakai dengan menggunakan beberapa media seperti peluit, radio, pesawat telegrap, asap, lampu, ketukan, dan sebagainya.

1.1. Alfabet (Huruf) dalam kode morse

A = • –
B = – • • •
C = – • – •
D = – • •
E =
F = • • – •
G = – – •
H = • • • •
I = • •
J = • – – –
K = – • –
L = • – • •
M = – –
N = – •
O = – – –
P = • – – •
Q = – – • –
R = • – •
S = • • •
T =  –
U = • • –
V = • • • –
W = • – –
X = – • • –
Y = – • – –
Z = – – • •

1.2. Tanda Baca dalam kode morse:

Titik [ . ] = • • • • • •
Koma [ , ] = • – • – • –
Titik Dua [ : ] = – – – • • •
Titik Koma [ ; ] = – • – • – •
Garis Strip [ - ] = – • • • • –
Garis Miring [ / ] = – • • – •
Tanda Seru [ ! ] = – – • • – –
Tanda Kurung [ () ] = – • – – • –
Garis Pemisah = – • • – •
Apostrophe =  • – – – – •

1.3. Angka dalam kode morse :

1 = • – – – –
2 = • • – – –
3 = • • • – –
4 = • • • • –
5 = • • • • •
6 = – • • • •
7 = – – • • •
8 = – – – • •
9 = – – – – •
0 = – – – – –

1.4. Isyarat Komando Dengan Peluit

Berkumpul = • • • • • • • • dst
Berpisah = – – – – – – – dst
Berbaris = • – • •
Bersiap (Awas) =
Maju = • •
Berhenti =
Balik Kanan = • • •
Lari = • – – •
Kepala Regu Maju Ke Depan = • • • –
Bahaya = • – • – • – • dst
Tunggu = • • – • •
Mengerti = • • • – •
Lencang kanan = • – •
Berhitung = • • • •
Hadap Kanan = – •
Hadap Kiri = • –
Belok kanan = – • •
Belok Kiri = • – 
Istirahat Di Tempat = • • –

2. Sandi Kotak
Menggunakan batasan garis sebagai hurufnya

Sandi Huruf Dalam Pramuka, Sandi Morse, Sandi Kotak, Sandi Angka, Sandi Rumput, Sandi Koordinat, Sandi Kimia, pengertian, contoh, jenis, macam-macam, huruf rahasia, ilmu pramuka, pendidikan, praja muda karana

3. Sandi Angka
Semua huruf diganti dengan angka sesuai urutannya. Semisal : A = 1, B = 2, C = 3, dst
Contoh : 19-9-14-9-3-8-9-14-5-20 = SINICHINET

4. Sandi Rumput
Sandi Rumput menggunakan Sandi Morse sebagai acuannya. Untuk kode titik [ • ] diganti dengan rumput pendek, sedangkan untuk kode garis [ – ] diganti dengan rumput panjang. Strip digunakan sebagai pemisah antar huruf.
Sandi Huruf Dalam Pramuka, Sandi Morse, Sandi Kotak, Sandi Angka, Sandi Rumput, Sandi Koordinat, Sandi Kimia, pengertian, contoh, jenis, macam-macam, huruf rahasia, ilmu pramuka, pendidikan, praja muda karana

5. Sandi Koordinat
Bisa juga disebut Sandi MERAH-PUTIH karena sering menggunakan kata merah-putih sebagai acuan koordinat pada tabel. Huruf Z tidak dimasukkan kedalam koordinat.

Contoh : PM-UA-TM-TH = AIKO

Sandi Huruf Dalam Pramuka, Sandi Morse, Sandi Kotak, Sandi Angka, Sandi Rumput, Sandi Koordinat, Sandi Kimia, pengertian, contoh, jenis, macam-macam, huruf rahasia, ilmu pramuka, pendidikan, praja muda karana

6. Sandi Kimia
Sandi Kimia merupakan turunan lain dari Sandi Morse. Untuk kode titik [ • ] diganti dengan huruf vokal (a, i, u, e, o), dan kode garis [ – ] diganti dengan huruf konsonan (b ,c, d, f, g, h, dst).

Contoh : • • • / • • / – • / • • / – • – • / • • • • / • • / – • / • /  –  = O3+O2+HA+O2+HESA+E2A2+O2+FA+O = SINICHINET

Demikian artikel Sandi Huruf Dalam Pramuka - Sandi Morse, Sandi Kotak, Sandi Angka, Sandi Rumput, Sandi Koordinat & Sandi Kimia. Semoga bermanfaat.

Thursday, July 11, 2019

Janji & Kode Moral Pramuka

Janji & Kode Moral Pramuka
janji dan kode moral pramuka, praja muda karana, trisatya, dasadharma, dwisatya, dwidharma, logo pramuka

A. Janji Pramuka (Praja Muda Karana) yang diucapkan golongan Penggalang, Penegak, Pandega dinamakan TRISATYA PRAMUKA.

TRISTYA PRAMUKA
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh  :
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjalankan Pancasila.
  • Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
  • Menepati Dasadharma.
Kode Moral Pramuka dinamakan DASADHARMA PRAMUKA, dan berbunyi sebagai berikut :

DASADHARMA PRAMUKA
Pramuka itu :
  • Takwa kepada tuhan yang maha esa.
  • Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
  • Patriot yang sopan dan ksatria.
  • Patuh dan suka bermusyawarah.
  • Rela menolong dan tabah.
  • Rajin, terampil dan gembira.
  • Hemat, cermat dan bersahaja.
  • Disiplin, berani dan setia.
  • Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
  • Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

B. Untuk pramuka golongan Siaga (dibawah usia 11 tahun) Janji dan Kode Moralnya adalah sebagai berikut:

DWISATYA
aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
  • Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menurut aturan keluarga.
  • Setiap hari berbuat kebaikan.

DWIDHARMA
  • Siaga itu menurut ayah ibundanya.
  • Siaga itu berani dan tidak putus asa.

Demikian artikel Janji dan Kode Moral Pramuka. Semoga bermanfaat.

Tuesday, July 9, 2019

Lirik Lagu Kill This Love - BLACKPINK

Lirik Lagu Kill This Love - BLACKPINK



Yeah, yeah, yeah
Blackpink in your area!
Yeah, yeah, yeah

천사 같은 "hi" 끝엔 악마 같은 "bye" [cheonsa gat-eun "hi" kkeut-en agma gat-eun "bye"]
매번 미칠듯한 high 뒤엔 뱉어야 하는 price [maebeon michildeushan high dwien baet-eoya haneun price]
이건 답이 없는 test [igeon dab-i eobsneun test]
매번 속더라도 yes [maebeon sogdeolado yes]
딱한 감정의 노예 [ttaghan gamjeong-ui noye]
얼어 죽을 사랑해 yeah [eol-eo jug-eul salanghae yeah]

Here I come kick in the door, uh
가장 독한 걸로 줘 uh [gajang doghan geollo jwo uh]
뻔하디 뻔한 그 love (love) [ppeonhadi ppeonhan geu love]
더 내놔봐 give me some more [deo naenwabwa give me some more]
알아서 매달려 벼랑 끝에 [al-aseo maedallyeo byeolang kkeut-e]
한마디면 또 like 헤벌레 해 [hanmadimyeon tto like hebeolle hae]
그 따뜻한 떨림이 새빨간 설렘이 [geu ttatteushan tteollim-i saeppalgan seollem-i]
마치 heaven 같겠지만 [machi heaven gatgessjiman]
You might not get in it

Look at me, look at you
누가 더 아플까 [nuga deo apeulkka]
You smart (you smart) 누가 you are [nuga you are]
두 눈에 피눈물 흐르게 된다면 [du nun-e pinunmul heuleuge doendamyeon]
So sorry (so sorry) 누가 you are [nuga you are]
나 어떡해 나약한 날 견딜 수 없어 [na eotteoghae nayaghan nal gyeondil su eobs-eo]
애써 두 눈을 가린 채 [aesseo du nun-eul galin chae]
사랑의 숨통을 끊어야겠어 [salang-ui sumtong-eul kkeunh-eoyagess-eo]

Let's kill this love!
Yeah, yeah, yeah, yeah, yeah
Rum, pum, pum, pum, pum, pum, pum
Let's kill this love!
Rum, pum, pum, pum, pum, pum, pum

Feelin' like a sinner
It's so fire with him I go boo, ooh
He said you look crazy
Thank you, baby
I owe it all to you
Got me all messed up
His love is my favorite
But you plus me
Sadly can be dangerous

Lucky me, lucky you
결국엔 거짓말 we lie (we lie) [gyeolgug-en geojismal we lie]
So what? So what?
만약에 내가 널 지우게 된다면 so sorry [man-yag-e naega neol jiuge doendamyeon so sorry]
I'm not sorry (I'm not sorry)
나 어떡해 나약한 날 견딜 수 없어 [na eotteoghae nayaghan nal gyeondil su eobs-eo]
애써 눈물을 감춘 채 [aesseo nunmul-eul gamchun chae]
사랑의 숨통을 끊어야겠어 [salang-ui sumtong-eul kkeunh-eoyagess-eo]

Let's kill this love!
Yeah, yeah, yeah, yeah, yeah
Rum, pum, pum, pum, pum, pum, pum
Let's kill this love!
Rum, pum, pum, pum, pum, pum, pum

We all commit to love
That makes you cry, oh oh
We're all making love
That kills you inside, yeah

We must kill this love (yeah, yeah)
Yeah, it's sad but true
Gotta kill this love (yeah, yeah)
Before it kills you, too
Kill this love (yeah, yeah)
Yeah, it's sad but true
Gotta kill this love (yeah, yeah)
Gotta kill, let's kill this love!

Penulis lagu: R.Tee / Hong Jun Park / Jeong Hun Seo / Rebecca Rose Johnson
Lagu: Kill This Love
Artis: BLACKPINK
Album: Kill This Love

Jika anda menyukai lagu diatas anda bisa membeli Kaset / CD Original-nya.
Lirik lagu diatas adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan label musik yang bersangkutan. Seluruh media termasuk lirik lagu yang terdapat di situs ini hanyalah untuk keperluan promosi dan informasi.
SINICHINET tidak menyediakan link download lagu Kill This Love 교차편집 - 블랙핑크(BLACKPINK).

Friday, July 5, 2019

Lirik Lagu Because I (OST Bubblegum) - Lasse Lindh

Because I (OST Bubblegum) - Lasse Lindh




There's a little story
of a night your star's alight
It seems a little tired
Maybe it was just a dream

First time I saw into
your eyes your, eyes, your eyes
it seized me
Like a dream I'd never dreamed before

I'd never seen a rainbow
closing down my rainy days
Hate to see the shadows
fading on my weary eyes

You just come and
smile again, again, again
come save me
In the glitter of a spark

I'm waiting here
In this moonlight on the ocean

Don't say it's just my illusion
Because I'll love you
more than I need you
Now come into my heart
And I can get through the tides
with you for better days
Because I'll never let you down forever
Come and feel my faith

Stay in me
And be near

When you're lost in the paradise
you never had
With these lonely hands

I'll hold your hands
Because I'll love you more than
I need you oh
Can't you see my love

Now I can get through the tides
with you in better days
Because I'll never let you down forever
Can't you feel my faith
Stay in me
And be near

if you're gonna come to me tonight
i'll see you along your dream
if you're gonna go to shine the star
i'll chase the dark away
and if you're gonna left me in your heart
i will let your love take me back to life

Because I'll love you
more than I need you
Now come into my heart
Now I can get through the tides
with you in better days
Because I'll never let you down forever
Come and feel my faith

Stay in me
And be near

Because I'll pray
Because I'm now lovin' you
With all I am all my heart

Jika anda menyukai lagu diatas anda bisa membeli Kaset / CD Original-nya.
Lirik lagu diatas adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan label musik yang bersangkutan. Seluruh media termasuk lirik lagu yang terdapat di situs ini hanyalah untuk keperluan promosi dan informasi.
SINICHINET tidak menyediakan link download lagu Because I (因為我) (OST Bubblegum泡泡糖) - Lasse Lindh (풍선껌).

Thursday, July 4, 2019

Lirik Lagu We don't talk anymore - BTS (Jimin & Jungkook)

We don't talk anymore - BTS (Jimin & Jungkook)



Title: We don't talk anymore pt.2
Artist: BTS (Jimin & Jungkook (지민 & 정국))
Relase Date: 2017.06.02
Lyrics: Charlie Puth
Composer: pdogg @ doggbounce
Arrangement: 정국 @ Golden Closet

Lirik Lagu We don't talk anymore - BTS (Jimin & Jungkook (지민 & 정국))

We don't talk anymore, we don't talk anymore
We don't talk anymore, like we used to do
We don't love anymore
What was all of it for?
Oh, we don't talk anymore, like we used to do

I just heard you found the one you've been looking
You've been looking for
I wish I would have known that wasn't me
Cause even after all this time I still wonder
Why I can't move on
Just the way you did so easily

Don't wanna know
What kind of dress you're wearing tonight
If he's holding onto you so tight
The way I did before
I overdosed
Should've known your love was a game
Now I can't get you out of my brain
Oh, it's such a shame

That we don't talk anymore, we don't talk anymore
We don't talk anymore, like we used to do
We don't love anymore
What was all of it for?
Oh, we don't talk anymore, like we used to do

I just hope you're lying next to somebody
Who knows how to love you like me
There must be a good reason that you're gone
Every now and then I think you
Might want me to come show up at your door
But I'm just too afraid that I'll be wrong

Don't wanna know
If you're looking into her eyes
If she's holding onto you so tight the way I did before
I overdosed
Should've known your love was a game
Now I can't get you out of my brain
Oh, it's such a shame

That we don't talk anymore (We don't, we don't)
We don't talk anymore (We don't, we don't)
We don't talk anymore, like we used to do
We don't love anymore (We don't, we don't)
What was all of it for? (We don't, we don't)
Oh, we don't talk anymore, like we used to do

Like we used to do

Don't wanna know
What kind of dress you're wearing tonight
If he's giving it to you just right
The way I did before
I overdosed
Should've known your love was a game
Now I can't get you out of my brain
Oh, it's such a shame

That we don't talk anymore (We don't, we don't)
We don't talk anymore (We don't, we don't)
We don't talk anymore, like we used to do
We don't love anymore (We don't, we don't)
What was all of it for? (We don't, we don't)
Oh, we don't talk anymore, like we used to do

(We don't talk anymore)
Don't wanna know
What kind of dress you're wearing tonight (Oh)
If he's holding onto you so tight (Oh)
The way I did before
(We don't talk anymore)
I overdosed
Should've known your love was a game (Oh)
Now I can't get you out of my brain (Woah)
Oh, it's such a shame

That we don't talk anymore


Jika anda menyukai lagu diatas anda bisa membeli Kaset / CD Original-nya.
Lirik lagu diatas adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan label musik yang bersangkutan. Seluruh media termasuk lirik lagu yang terdapat di situs ini hanyalah untuk keperluan promosi dan informasi.
SINICHINET tidak menyediakan link download lagu We don't talk anymore - BTS (Jimin & Jungkook (지민 & 정국)).

Monday, July 1, 2019

Lirik Lagu BTS - Heartbeat (BTS WORLD OST) MV

BTS ‘Heartbeat (BTS WORLD OST)’ MV



Song: Heartbeat (BTS World Original Soundtrack)
Artist: BTS
Album: BTS WORLD (Original Soundtrack)

[V & Jungkook]
It leaves me feeling seasick, baby
꿈같은 현실 깊이가 주나봐 [kkumgat-eun hyeonsil gip-iga junabwa]
It spins me 'round and drives me crazy
한낮의 뜬 달 같은 나인가봐 [hannaj-ui tteun dal gat-eun naingabwa]

[Jimin]
만약 나 혼자 였다면 [man-yag na honja yeossdamyeon]
혹시 눈물났다면 [hogsi nunmulnassdamyeon]
포기 했을지 몰라 [pogi haess-eulji molla]
Lost at sea

[Jungkook, V, & Both]
But my heart’s still on fire
With a burning desire
다시 널 찾을거야, 운명처럼 [dasi neol chaj-eulgeoya, unmyeongcheoleom]

[Jimin, Jin, Jungkook, & V]
I wish that you would love (love) me (me)
어제처럼 다시 이 손 놓지말고 [eojecheoleom dasi i son nohjimalgo]
And every time my heart (heart) beats (beats)
발 맞춰 봐 다시 더는 헤매이지 않도록 [bal majchwo bwa dasi deoneun hemaeiji anhdolog]

[Jungkook & Jimin]
운명을 느껴 널 널 널 널 널 [unmyeong-eul neukkyeo neol neol neol neol neol]
운명을 느껴 날 날 날 날 날 [unmyeong-eul neukkyeo nal nal nal nal nal]

[RM & Jungkook]
When you hear my heartbeat, baby
You give me a new life, you give me a new birth
I feel your heart beat away
I been losing my mind
I been cravin’ my shine
I know me before you was a ready-made me
But you designate me and you resume me
I been calling your name in this universe
(Now I need no space)
I got youniverse, done

[J-Hope & Suga]
널 만난건 (Yeah) [neol mannangeon]
이 우주가 빚어낸 한 편의 드라마 같아 [i ujuga bij-eonaen han pyeon-ui deulama gat-a]
수많았던 [sumanh-assdeon]
헤매임 끝이 보이지가 않던 방황 [hemaeim kkeut-i boijiga anhdeon banghwang]
이 미로 속에서 나를 이끌어줄 너너는 [i milo sog-eseo naleul ikkeul-eojul neoneoneun]
나의 빛 이자 나의 구원 [naui bich ija naui guwon]
이 미로 끝에 까지 [i milo kkeut-e kkaji]
니 손을 놓지 않을래 [ni son-eul nohji anh-eullae]

[Jimin & V]
I wish that you would love (love) me (me)
어제처럼 다시 이 손 놓지 말고 [eojecheoleom dasi i son nohji malgo]
And every time my heart (heart) beats (beats)
발 맞춰 봐 다시 더는 헤매이지 않도록 [bal majchwo bwa dasi deoneun hemaeiji anhdolog]

[Jungkook & Jin]
운명을 느껴 널 널 널 널 널 [unmyeong-eul neukkyeo neol neol neol neol neol]
운명을 느껴 날 날 날 날 날 [unmyeong-eul neukkyeo nal nal nal nal nal]
운명을 느껴 널 널 널 널 널 [unmyeong-eul neukkyeo neol neol neol neol neol]
운명을 느껴 날 날 날 날 날 [unmyeong-eul neukkyeo nal nal nal nal nal]

[Jungkook & Jimin]
My heart’s on fire for your love
Oh my heart’s on fire for your love

[Jimin & Jin]
I wish that you would love (love) me (me)
어제처럼 다시 이 손 놓지 말고 (말고) [eojecheoleom dasi i son nohji malgo (malgo)]
And every time my heart beats
발 맞춰 봐 다시 더는 헤매이지 않도록 [bal majchwo bwa dasi deoneun hemaeiji anhdolog]

[V & Jungkook]
운명을 느껴 널 널 널 널 널 [unmyeong-eul neukkyeo neol neol neol neol neol]
운명을 느껴 날 날 날 날 날 [unmyeong-eul neukkyeo nal nal nal nal nal]
운명을 느껴 널 널 널 널 널 [unmyeong-eul neukkyeo neol neol neol neol neol]
운명을 느껴 날 날 날 날 날 [unmyeong-eul neukkyeo nal nal nal nal nal]

Jika anda menyukai lagu diatas anda bisa membeli Kaset / CD Original-nya.
Lirik lagu diatas adalah hak cipta / hak milik dari pengarang, artis, dan label musik yang bersangkutan. Seluruh media termasuk lirik lagu yang terdapat di situs ini hanyalah untuk keperluan promosi dan informasi.
SINICHINET tidak menyediakan link download lagu BTS (방탄소년단) Heartbeat (BTS WORLD OST) MV.

Saturday, June 29, 2019

Angka Romawi - Angka Pokok, Cara Penulisan, Aturan & Ketentuan.

Angka romawi sudah ada sejak 300 tahun sebelum masehi. Angka ini juga termasuk salah satu angka yang banyak dipergunakan pada dunia matematika juga pada penulisan yang lain.

1. Angka Pokok

Pada dasarnya, angka romawi hanya terdiri dari 7 angka pokok/ utama. Ketujuh angka pokok/utama itu adalah :
  • I mewakili angka/bilangan 1
  • V mewakili angka/bilangan 5
  • X mewakili angka/bilangan 10
  • L mewakili angka/bilangan 50
  • C mewakili angka/bilangan 100
  • D mewakili angka/bilangan 500
  • M mewakili angka/bilangan 1.000

2. Cara Penulisan

Pada angka/bilangan romawi, terdapat aturan penulisan yang tidak bisa diabaikan. Aturan tersebut antara lain:

A. Aturan Pengurangan

Angka romawi yang lebih kecil terletak di sebelah kiri maka dibaca sebagai pengurang. Angka pokok disebut angka pengurangan. Pengurangan hanya bisa dilakukan dengan 1 angka.
Contoh :
  • IV = 5-1 = 4
  • IX = 10-1 = 9
  • XL = 50-10 = 40
  • XC = 100-10 = 90
  • CD = 500-100 = 400
  • CM = 1000-100 = 900

Keterangan :
  1. Pada contoh di atas, tampak bahwa jika angka yang lebih kecil berada di sebelah kiri, maka berlaku system pengurangan
  2. Angka V, L, dan D tidak bisa dipergunakan untuk mengurangi.

B. Aturan Penjumlahan

Angka romawi yang lebih kecil dan terletak di sebelah kanan, maka dibaca sebagai menambah, Angka pokoknya disebut penambah. Jumlah angka penambah tidak boleh lebih dari 3 angka.
Contoh:
  • VIII = 5 + 3 = 8
  • XXII = 20 + 2= 22
  • XVII = 10 + 5 + 3= 18
  • LXXX = 50 + 30 = 80
  • 1023 = MXXIII
  • 78 = LXXVIII
  • 112 = CXII
  • 625 = DCXXV
  • CLXII= 100 + 50 + 10 + 2 = 162
  • 2715 = MMDCCXV

Keterangan :
Pada contoh di atas tampak bahwa jika angka yang lebih kecil berada di sebelah kanan, maka berlaku sistem penjumlahan.

C. Sistem Campuran

Pada sistem campuran berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penambahan di sebelah kanan tidak boleh lebih dari 3 angka.
  2. Angka yang boleh ditambahkan di sebelah kanan adalah I, X, C, dan M.

Contoh :

1. MCD = 1000+(500-100) = 1000+400 = 1400
2. MCM = 1000+(1000-100) = 1000+900 = 1900
3. 449 =(500-100)+(50-10)+(10-1) = 400+40+9 = CD+XL+IX = CDXLIX
4. 1919 = 1000+(1000-100)+10+(10-1) = 1000+900+10+9 = M+CM+X+ IX = MCMXIX

3. Aturan Dan Ketentuan

Pada angka/bilangan romawi terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Adapun aturan dan ketentuannya adalah :

A. Lambang V, L, dan D hanya boleh ditulis satu kali atau tidak boleh berderet. Yang boleh berderet adalah I, X, C, dan M.

Contoh :
1. V = 5
2. L = 50
3. D = 500
4. III = 3
5. CCC = 300
6. MDCCO= 1800
7. W = 10 tidak boleh, harus ditulis X
8. LL = 100 tidak boleh, harus ditulis C
9. DD = 1000 tidak boleh, harus ditulis M
10. XXX= 30
11. MMM = 3000
12. DLXXVIII = 578

Keterangan: Angka tengahan yaitu V (5), L (50), dan D (500) tidak bisa diulang sebagaimana angka yang lain.

B. Pengurangan di sebelah kiri angka pokok hanya boleh dilakukan satu angka.

Contoh :
1. IV = 4
2. IX = 9
3. XL = 40
4. XC = 90
5. IIX = 8 tidak boleh, harus ditulis VIII
6. XXC = 80 tidak boleh, harus ditulis LXXX
7. CCM = 800 tidak boleh, harus ditulis DCCC

C. Lambang V, L, dan D tidak bisa dipergunakan untuk mengurangi

Contoh :
1. VL =45 tidak boleh, harus ditulis XLV
2. VC = 95 tidak boleh, harus ditulis XCV
3. LD = 450 tidak boleh, harus ditulis CDL
4. LM = 950 tidak boleh, harus ditulis CML
5. DM = 500 tidak boleh,. harus ditulis D saja

D. Jika angka pokok romawi di atasnya diberi tanda garis 1, maka angka itu artinya dikalikan dengan 1.000.

E. Jika angka pokok romawi di atasnya diberi tanda garis 2, maka angka itu artinya dikalikan dengan 1.000.000.

Demikian artikel Angka Romawi - Angka Pokok, Cara Penulisan, Aturan & Ketentuan. Semoga bermanfaat.

Wednesday, June 26, 2019

Pengacara - Definisi dan Ketentuan Hukum

Pengacara, advokat atau kuasa hukum, dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum, dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

definisi, pengertian, arti, pengacara, advokat, penasihat hukum, ketentuan hukum, undang-undang

# Definisi

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.

# Ketentuan Hukum

Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini merupakan peraturan yang digunakan oleh Advokat untuk menjalankan profesinya, selain Kode etik profesi Advokat.

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, maka profesi Advokat telah secara resmi memiliki Undang-undang khusus yang mengatur profesinya. Selain itu, Undang-undang ini juga menjadi tanda positif dengan diberikannya kepercayaan kepada profesi Advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom. Misalnya saja pada berbagai kewenangan vital yang sebelumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, seperti pendidikan profesi, pengangkatan, Sertifikasi, pengawasan dan penindakan kini telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi Advokat.

Adapun kedudukan Advokat dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan advokat, seperti pengangkatan, sumpah, status, larangan serta hak dan kewajiban.


1. Ketentuan Umum

1.1 Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.

2. Pengangkatan

2.1 Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

2.2Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di Indonesia;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara;
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Sumpah

3.1 Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :

saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

4. Status

4.1 Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

5. Penindakan

5.1 Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat.

5.2 Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

teguran lisan;
teguran tertulis;
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

5.3 Pasal 8
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

6. Pemberhentian

6.1 Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

6.2 Pasal 10
(1)  Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

a.   permohonan sendiri;

b.   dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau

c.   berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

6.3 Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

7. Pengawasan

7.1 Pasal 12
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.

7.2 Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

8. Honorarium

8.1 Pasal 21
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

9. Bantuan hukum cuma-cuma

9.1 Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

10. Advokat asing

10.1 Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asingsebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

10.2 Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

11. Atribut

11.1 Pasal 25
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Kode etik dan dewan kehormatan

12.1 Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

12.2 Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

13. Organisasi advokat

13.1 Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

13.2 Pasal 29
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.

(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.

(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.

(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

13.3 Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

14. Ketentuan pidana

14.1 Pasal 31
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana. Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

14.2 Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522); dinyatakan tidak berlaku lagi.

14.3 Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.